Nikah Siri Berikut Pemahaman, Hukum, Syarat Biar Sama sesuai Peraturan agama

Nikah Siri yaitu Pernikahan jadi peristiwa penting yang tak terabaikan untuk mayoritas orang. Oleh maka itu, beberapa orang yang rayakan pernikahannya itu buat memperlihatkan status anyar mereka menjadi pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan harus sah di mata negara dan agama. Akan tetapi, ada sekian banyak orang yang cuman lakukan pernikahan di balik tangan atau umumnya dikenali istilah nikah siri.

Nikah siri dapat didefinisikan sebagai wujud pernikahan yang sudah dilakukan berdasar pada hukum agama, tapi tidak dikabarkan pada masyarakat dan tidak tercantum sah di Kantor Kepentingan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dalam kata lain, nikah siri merupakan pernikahan yang resmi secara agama, akan tetapi tidak resmi di mata hukum.

Di kelompok ulama sendiri, hukum berkenaan nikah siri masihlah ada kontra serta pro. Beberapa berasumsi jika nikah siri boleh dan bisa saja dijalankan asal dengan tujuan tersendiri dan patuhi syarat dan rukun menikah dalam Islam. Juga ada yang menyaksikan kalau nikah siri itu dilarang karena mudharat-nya makin banyak.

Nikah siri yaitu nikah yang tidak dibuat di pemerintahan, di dalam masalah ini Kantor Kepentingan Agama (KUA). Hingga, tidak punyai kebolehan hukum lebih-lebih di ibu serta anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum dipastikan jadi pelanggar hukum.

Dikarenakan, hal tersebut bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menjelaskan jika tiap pernikahan mesti dimonitor oleh karyawan pencatat pernikahan dan itu dibarengi ancaman berwujud denda serta kurungan tubuh.

A. Untuk beberapa umumnya pernikahan siri mempunyai karakter berikut ini :

1. Pernikahan tiada wali

Pernikahan tanpa ada wali yaitu pernikahan yang tengah dilakukan dengan rahasia karena faksi wali wanita tak sepakat atau karena merasa syah pernikahan tanpa ada wali atau cuma karena pengin menurutkan gairah syahwat semata tanpa mengacuhkan keputusan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan lantaran alasan-pertimbangan spesifik /H3

Misalkan lantaran takut ada stigma negatif dari penduduk yang telah merasa pemali pernikahan siri atau karena penilaian-pertimbangan yang sulit yang lain memaksakan seorang buat rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diperkenankan sejauh perihal-perihal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Di dalam masalah ini, semua sejumlah hal yang diijinkan sepanjang saat mengerjakan atau menempuh pernikahan itu sedikit mudharat/ resiko jelek yang terjadi. Tetapi bedanya yaitu tidak miliki bukti valid bila udah menikah. Dalam kata lain, tidak punyai surat resmi sebagai seseorang penduduk negara yang punyai posisi yang kuat di hukum. Nikah siri kendati dalam legal Islam dapat ditetapkan, tapi pada legal negara tak dapat resmi.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri jadi pernikahan secara rahasia sesungguhnya dilarang oleh Islam sebab Islam larang orang wanita untuk menikah tanpa ada setahu walinya. Ini didasari pada hadist nabi yang diungkapkan oleh Abu Musa ra, sebetulnya Rasulullah saw bersabda ;

“Tidak syah satu pernikahan tanpa ada seorang wali.”

Hadist itu didukung hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sebetulnya Rasulullah saw awalnya pernah bersabda ;

“Wanita mana saja yang menikah tanpa mendapai ijin walinya, jadi pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra meriwayatkan suatu hadist, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda ;

“Seseorang wanita tidak bisa menikahkan wanita yang lain: Seseorang wanita pun tidak punya hak menikahkan dirinya. Lantaran, sebetulnya wanita pezina itu merupakan (seorang muslim) yang menikahkan dirinya.”

Sehingga bisa diartikan kalau pernikahan tanpa ada wali merupakan pernikahan yang terdapat sifat batil. Pernikahan siri termasuk perlakuan maksiat pada Allah SWT serta punya hak memperoleh sangsi di dunia. Namun, belumlah ada keputusan syariat yang terang terkait bentuk serta persentase ancaman untuk beberapa orang yang terikut dalam pernikahan tiada wali. Oleh karenanya, kejadian pernikahan tanpa ada wali dan eksekutornya bisa dikasih hukuman. Seorang hakim bisa memutuskan sangsi penjara, pengisolasian dan seterusnya ke aktor pernikahan tiada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri ditata pada beberapa pasal negara antara lain:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuman ditujukan untuk penganut Islam ini menggariskan tiap orang yang dengan berniat melaksanakan perkawinan tidak di muka petinggi pencatat nikah dipidana intimidasi hukum banyak variasi, dimulai dengan 6 bulan sampai 3 tahun dan denda dimulai dari Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Disamping mengusik kasus kawin siri, ini RUU pula mengusik kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 menuturkan jika tiap-tiap orang yang mengerjakan perkawinan mut’ah dikasih hukuman penjara selamanya tiga tahun serta perkawinannya gagal lantaran hukum. RUU ini pun atur masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang beda kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 katakan, calon suami yang berwarganegara asing mesti bayar uang agunan ke calon istri lewat bank syariah sejumlah Rp. 500 juta.

D. Type-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, karenanya bisa diambil kesimpulan jika hukum syariat nikah siri merupakan seperti berikut:

1. Nikah siri sebagai pernikahan tanpa wali

Islam terang larang wanita untuk menikah dengan seorang lelaki tidak ada perjanjian dan kehadiran wali. Perlakuan nikah siri ini termaksud perlakuan maksiat yang berdosa jikalau dikerjakan. Pelaksana dari nikah siri ini layak mendapat ancaman baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dijalankan Tanpa ada Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang telah dilakukan tiada pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Masalah Agama). Nikah ini punyai dua hukum yang tidak sama yakni hukum pernikahan serta hukum tidak mencatat pernikahan di KUA.

Oleh karena itu, nikah siri yang saat ini diketahui dalam warga merupakan nikah yang sedang dilakukan resmi berdasar agama tapi tak syah di depan hukum lantaran tidak terdapat bukti pendataan pada instansi pendataan sipil. Sedangkan, nikah siri tanpa wali merupakan tidak syah baik di depan agama ataupun di mata hukum.

E. Status Anak pada Nikah Siri

Orang anak yang syah menurut Undang-Undang, ialah dari hasil perkainan yang resmi. Ini tersebut dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 perihal Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang resmi adalah beberapa anak yang dilahirkan dalam atau jadi karena perkawinan yang syah.

Soal ini menunjuk kalau posisi anak miliki pertalian dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam beberapa perkara perihal hak anak hasil nikah siri ada masalah dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun akte kelahiran.

Posisi anak nikah siri tak ditulis oleh negara, karena itu status anak itu dijelaskan di luar nikah. Secara agama, status anak hasil dari nikah siri memperoleh hak yang sama dengan anak hasil pernikahan syah menurut agama.

Namun, masalah ini tak serasi dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Perihal ini berseberangan perundang-undangan yang dikatakan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sejumlah argumen pasangan menunjuk pernikahan siri, misalnya:

– Tunggu hari yang benar untuk menjalankan pernikahan tercantum di KUA dengan argumen selama saat nanti itu tidak ada perzinahan.

– Kedua-duanya atau salah satunya faksi calon mempelai tidak siap dikarenakan masih sekolah/ kuliah atau masih tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diijinkan nikah terlebih dulu.

– Dari faksi orang-tua, pernikahan ini bertujuan buat ada ikatan sah serta menghindari dari perlakuan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau salah satunya faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orang-tua mengharapkan tersedianya perjodohan di antara ke-2 nya. Maka dari itu waktu mendatang calon mempelai tidak akan nikah dengan faksi lain dan dari faksi calon mempelai wanita tak dipinang pihak lain.

– Sebagai jalan keluar untuk mendapat anak bila dengan istri yang terdapat tak diberikan karunia anak. Jika nikah dengan cara resmi akan terganjal dengan Undang-Undang atau peraturan lain, baik yang tersangkut ketentuan perkawinan atau kepegawaian atau posisi.
– Mau tak mau seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bersuka-ria sama wanita pujaannya. Disebabkan dengan argumen belum bersiap dari faksi lelaki, karena itu buat tutup malu dilaksanakan nikah siri.

Diluar itu, juga ada yang terhambat karena faksi wanita secara legal resmi tetap terlilit pertalian dengan laki laki, umpamanya berpikiran jika wanita itu sudah janda secara hukum agama, akan tetapi belum mengurusi perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama buat laki laki yang telah beristri sebab kesusahan minta ijin atau mungkin tidak berani ijin pada istri pertama kalinya atau tidak berasa nyaman pada mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan kalau perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin di antara seseorang pria dengan seseorang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia dan langgeng menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tentang hal syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang keluarkan bunyi seperti berikut:

“Perkawinan merupakan syah, bila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Maka bisa disebutkan kalau sepanjang pernikahan ditunaikan sesuai sama ketetapan agama yang dipercayainya, jadi pernikahan itu dipandang syah secara hukum baik pernikahan itu dikerjakan di depan petugas yang dipilih oleh Undang-Undang atau tidak (siri atau di balik tangan).

Tetapi sebagai masalah, berkaitan pembuktian terdapatnya pernikahan itu yang menurut ketentuan perundangan cuman bisa dinyatakan Cuplikan Dokumen Nikah yang diluncurkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Akte Perkawinan oleh catatan sipil. Maka dari itu waktu suatu pernikahan tidak ditunaikan di muka petugas yang dipilih, maka kesusahan pada pembuktian pernikahannya. Karena tidak tertera di instansi yang berkuasa, sama dengan ditata dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Setiap perkawinan ditulis menurut ketentuan Undang-Undang yang berjalan”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan dirapikan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 seperti berikut :

– Perkawinan ialah syah kalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berjalan.
Berdasar Undang-Undang itu, walaupun sudah syah dimata agama tiap perkawinan tetaplah harus tercantum secara negara. Berarti, nikah siri dirasa tidak resmi di mata hukum Indonesia sebab tidak ada dokumen nikah dan beberapa surat sah berkaitan otoritas pernikahan itu.

1. Resiko Positif dan Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya sesuatu tindakan hukum karena tak tercantum sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dipandang tak bisa dilegalisasi oleh negara lewat akta kelahiran.

Tiap masyarakat negara Indonesia yang kerjakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapat surat atau dokumen nikah.

Perkawinan cuman bisa dipastikan akte nikah yang dibikin oleh karyawan pencatat nikah. Efek hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri berlangsung kalau ada perpisahan, adalah istri kulit memperoleh hak atas harta bersama jikalau suami tak memberi.

Diluar itu, apabila ada peninggalan yang dibiarkan oleh suami lantaran wafat, anak dan istri benar-benar susah mendapat hak dari harta peninggalan. Jika seorang suami profesinya selaku PNS, istri atau anak tak memiliki hak memperoleh sokongan apapun itu.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan siri pula punya banyak imbas negatif, terutama buat kelompok wanita. Ada banyak resiko negatif menikah siri, salah satunya:

– Faksi wanita tidak dapat tuntut hak-hak-nya selaku istri yang udah dilanggar oleh suami lantaran tak tersedianya kebolehan hukum yang masih pada keabsahan perkawinan itu.
– Kebutuhan berkaitan pengerjaan KTP, KK, paspor dan surat kelahiran anak tidak bisa dilayani sebab tidak terdapatnya bukti pernikahan berbentuk akte nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membikin salah satunya pasangan, utamanya suami lebih bebas buat tinggalkan kewajibannya.
– Banyak perbuatan kekerasan kepada istri
– Bisa pengaruhi kejiwaan anak dan istri.
– Penghinaan seksual pada wanita sebab dipandang seperti pelepasan hasrat tidak lama buat kelompok laki laki.
– Bakal ada banyak kasus poligami yang berlangsung
– Tidak tersedianya ketetapan status wanita jadi istri dan ketetapan posisi anak di mata hukum atau warga.
Disamping efek negatif, ada pula efek positif walaupun efek negatif bakal bisa lebih banyak, misalnya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab orang wanita sebagai andalan keluarga.
– Meminimalisasi tersedianya sex bebas dan berubahnya penyakit AIDS ataupun penyakit yang lain.
– Dapat menjauhi seorang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, yakni:

– Ada calon pengantin laki laki
– Tersedianya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Ada ijab Kabul
Kalau ke-5 rukun ini ada serta masing-masing rukun itu telah penuhi syaratnya, karenanya pernikahan itu udah resmi berdasar agama. Menurut peraturan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan mesti dikira syah menurut hukum agama.

Walau demikian, supaya pernikahan ini memperoleh pernyataan sah dari negara, karena itu pernikahan itu mesti ditulis menurut aturan Perundang-undangan yang berjalan. Untuk umat Islam, institusi yang berotoritas lakukan pendataan pernikahan merupakan Karyawan Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan saat berlangsungnya pernikahan ataupun berdasar pemastian pengadilan buat yang pernikahannya tak dilakukan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, tersebut hukum nikah siri di Indonesia dan sejumlah efek positif ataupun negatifnya. Biarpun resmi di mata agama, namun nikah siri semestinya dicegah biar tak ada penyesalan di masa yang akan datang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!